Sabtu, 19 November 2011

dokumen RPJMDesa Sindanggalih

PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada NYA karna berkat rahmat dan karunianya, penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2008 s/d 2013, Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah selesai.
Harapan agar kegiatan ini betul-betul bermanfaat bagi Pemerintah Desa Sindanggalih Dan masyarakat secara umum merupakan kesungguhan dan komitment yang kuat untuk menyelesaikan pekerjaan yang sangat penting ini. Untuk menjadikan masyarakat yang lebih berkualitas sangat diperlukan kesungguhan oleh semua pihak untuk memberi ruang bagi peran serta dan partisipasi masyarakat Perencanaan bersama masyarakat adalah merupakan metode pendekatan perencanaan secara partisipatif yang akan menjadi pendorong/motor utama perubahan sosial masyarakat akan menjadi lebih mandiri. Penyusunan dokumen Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2009-2013 Desa Sindanggalih ini menjadi penting artinya ketika otonomi daerah dan globalisasi benar-benar terlaksana. Dengan RPJMDes, kesinambungan penyusunan kepemimpinan local dapat berjalan dengan baik, desa akan dapat mengukur keberhasilan dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan dengan mengacu pada VISI-MISI yang telah dibuat. Pada dasarnya pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat disamping merupakan sasaran (obyek) pembangunan juga sekaligus dapat berperan aktif/sebagai pelaku (subyek) dalam pembangunan pembangunan sesuai dengan keperluan, kebutuhan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain antara keterpaduan program pembangunan, kemampuan masyarakat dan peran serta masyarakat yang ada di desa. Pembangunan desa atau pembangunan masyarakat adalah seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional,yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Kunci keberhasilan suatu pembangunan yang memenuhi kriteria fungsi pengelolaan pembangunan seperti itu, terletak pada bagaimana perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif


Sindanggalih,   Agustus 2009

         TIM PENYUSUN
PERATURAN DESA SINDANGGALIH
KECAMATAN  CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR :  05 TAHUN  2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
TAHUN 2009-2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGGALIH,

Menimbang      :    a.  bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati, perlu menyusun dukumen perencanaan lima tahun; 
b.    bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);

c.    bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2009-2013 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;

d.     bahwa sehubungan  dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Sindanggalih  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2009-2013

Mengingat         :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
                                2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4389);
                                3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4421);
                                4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor  4437);
                               5.   Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4438);
                               6.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 3952);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan  Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 3988);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4578);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4857);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;


11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025

12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang;

13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013;

15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

16. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

17. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGGALIH
KEPALA DESA SINDANGGALIH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :     PERATURAN DESA SINDANGGALIH  TENTANG  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN  2009-2013

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.    Daerah adalah Kabupaten Sumedang
3.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang
4.    Bupati adalah Bupati Sumedang
5.    Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat Cimanggung, sebagai Perangkat Daerah.
6.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
7.    Kepala Desa adalah kepala desa Sindanggalih
8.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan Desa Sindanggalih yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
9.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sindanggalih
10. kepala desa adalan kepala desa Sindanggalih
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
12. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
13. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
14. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
15. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu   5 (lima ) tahun.
16. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang  selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk  jangka waktu 1 ( satu ) tahun
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APBDes  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah   dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
19. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
20. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes
Pasal 2
(1)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sindanggalih   Tahun 2009-2013 disusun  dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
1.1          LATAR BELAKANG
1.2          DASAR HUKUM
1.3          PENGERTIAN/MAKSUD DAN TUJUAN

BAB II:  PROFIL DESA
2.1   KONDISI DESA
2.1.1      Sejarah Desa
2.1.2      Demografi Desa
2.1.3      Keadaan Sosial
2.1.4      Keadaan Ekonomi
2.2  KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.3.1      Pembagian Wilayah Desa
2.3.2      Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1          POTENSI
3.2          MASALAH
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1   VISI DAN MISI
4.1.1  Visi
4.1.2  Misi
4.2   KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
4.2.1      Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2      Potensi dan Masalah
4.2.3      Program Pembangunan Desa
4.2.4      Strategi Pencapaian

BAB V PENUTUP

(2)  Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk  penyusunan RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2009-2013 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan lima tahun.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan   Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes. yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.

Pasal 5
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

Pasal 6
Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di     Sindanggalih
Pada Tanggal 15 januari 2009
Kepala Desa  Sindanggalih




OHAN SEHABUDIN



















lampiran Peraturan Desa Sindanggalih
 nomor 05 tahun 2010


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA SINDANGGALIH
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2009-2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        LATAR BELAKANG
Tujuan pemberian otonomi daerah seperti yang tertuang dalam penjelasan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman organisasi Perangkat Daerah adalah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan yang demokratis, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan yang serasi antara Pemerintah Pusat, dan Daerah, serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Desa Sindanggalih (NKRI). Dalam penyelenggaraannya menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keaneka ragaman Desa. Dengan demikian Visi dan Misi penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah pelayanan dan pembinaan kesejahteraan, demokratisasi, keadilan, dan pemerataan bagi terwujudnya kemandirian Desa. Dalam rangka pelaksanaan pencapaian tujuan tersebut ada tahapan proses perencanaan, salah satunya adalah perencanaa untuk kurun waktu lima (5) tahun kedepan, adalah perlu dilakukan penyusunan sebuah program-program yang terencana, komprehensip, sistematis dan terpadu yang tertuang dalam sebuah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan kegiatan kegiatan yang akan dlaksanakan dalam waktu-waktu tertentu.
Dengan demikian dalam jangka panjang, faktor penentu keberhasilan tugas yang diemban oleh Pemerintah Desa untuk mendorong keberhasilan Otonomi Daerah di Kabupaten Sumedang adalah sejauh mana kemampuan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa dalam fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan, Pelayanan, Pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan yang baik akan menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat dan membuahkan hasil keadilan, kesejahteraan masyarakat dan hasil akhirnya kemandirian desa yang dicita-citakan akan terwujud dengan baik. Dalam perspektif pelayanan masyarakat, fungsi dan peran Pemerintah Desa yang meliputi (pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, keamanan dan ketertiban dan pelayanan umum) tersebut merupakan sumber otoritas Desa di dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan infrastruktur, penyediaan sumber daya manusia serta penciptaan kesempatan peran serta masyarakat dan berusaha, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata

1.2.           DASAR HUKUM
Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sindanggalih tahun 2009-2013  ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
                             1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
                                2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4389);
                                3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4421);
                                4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor  4437);
                               5.    Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Desa Sindanggalih Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4438);
                               6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 3952);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan  Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 3988);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4578);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Desa Sindanggalih Nomor 4857);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;

20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025

21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang;

22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

23. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013;

24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

25. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

26. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda

1.3.           MAKSUD DAN TUJUAN/PENGERTIAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini merupakan sebuah dokumen perencanaan yang bersifat umum (kebijakan makro), di dalamnya memuat formulasi segenap kebutuhan, harapan dan keinginan masyarakat yang dituangkan kedalam ide-ide dan prinsip-prinsip pengembangan dan tugas, pemberdayaan, pelayanan, dan pembangunan yang akan dilaksankan oleh Pemerintah Desa yang akan mewarnai berbagai langkah dan kebijakan melalui pemilihan program-program sebagai suatu kesatuan yang bulat serasi dan selaras.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan perencanaan strategis Desa ini adalah sebagai berikut :
1)     Sebagai alat untuk mengukur hasil kerja Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
2)     Sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan suatu tuntutan masyarakat
3)     Sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu lima tahun kedepan.
4)     Sebagai alat bagi pemanfaatan dana yang efektif dan efisien
5)     Sebagai alat yang efektif untuk mewujudkan Visi dan Misi Desa
6)     Sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan Desa.

1.4.           RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dokumen perencanaan strategis Desa tahun 2009-2013 ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2009-2013 ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan sosial, pembangunan dan pelayanan umum.
2)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2009-2013 juga dimaksudkan untuk mendorong timbul dan berkembangnya gagasan serta ide yang baru dalam rangka menghadapi proses globalisasi dengan tetap menjunjung tinggi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan mayarakat adil dalam kemakmuran dan

BAB II
PROFIL DESA
1.1.        KONDISI DESA
1.1.1.    Sejarah Desa
1)      Asal Usul Desa
Desa Sindanggalih dulunya termasuk wilayah desa parakan muncang, pada tahun 1983 parakan muncang dimekarkan menjadi 2 desa, yitu : desa Sindangpakuon dan desa Sindanggalih, pemekaran desa ini diprakarsai oleh sesepuh pondok pesantren Cikalama, yang mana pada waktu itu dilihat dari segi luas wilayah terotorial dan jumlah penduduk sudah memungkinkan untuk dibagi dua, maka semenjak itulah Desa Sindanggalih berdiri

2)      Sejarah Kepemimpinan
Sejarah Tokoh/Pemimpin Desa sindanggalih
Desa Sindanggalih, seebagai mana desa lain dipimpin oleh kepala Desa yang biasa dipilih oleh masyarakat desa nya secara langsung, namun pada awal berdiri desa Sindanggalih dipimpin dulu oleh seorang pejabat dari kcamatan dikarenakan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa harus ada persiapan yang matang, maka pada pertama berdiri, Desa sindanggalih dipimpin oleh Bapak Sadeli, yang semula sebagai pegewai Kecamatan. Berikut Sejarah kepemimpinan desa sindanggalih dari awal sampai sekarang sebagai berikut :
No
Nama
Priode jabatan
Keterangan
1
sadeli
1984
Pejabat
2
Raden Aksan
1984 s/d 1992
Hasil pemilihan
3
Rd Ahmad Kosasih
1992 s/d 1993
Pejabat
4
Adang Sujana
1993 s/d 2001
Hasil pemilihan
5
Rd Ahmad Kosasih
2001 s/d 2003
Pejabat
6
Ohan Sehabudin
2003 s/d sekarang
Hasil pemilihan

3)      Sejarah Pembangunan
Semenjak berdiri sampai sekarang telah banyak pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik pembangunan sarana dan prasarana maunpun pembangunan non sarana. Ada beberapa diantaranya yang merupakan pembangunan inprastruktur yang telah dilaksanakan di desa Sindanggalih semenjak berdiri sampai dengan sekatang adalah :
NO
Jenis Yang Telahdibangun
Tahun peleksanaan
Sumber pembiayaan
Keterangan
1
Pembangunan kantor Desa
1985
APBDes

2
Pengaspalan jalan cibulakan
2009
PPIP
Belum selesai
3
Pembangunan TPT
2009
APBN

4
Pembangunan GOR
1999
apbdes
Belum selesai
5
Dam Cikandang
1986
swadaya

6
Pembukaan jalan desa
1987
swadaya

7
Kirmir jalan desa
1996
Swadaya

8
Pengaspalan jalan desa 8,9 km
2000
OECF

9
Pengaspalan jalan
2007
PPK

10
Pemeluran jalan cinagreg
2007
PPK

11
Pemeluran jalan cibulakan kidul
2002
PPK

12
Pembangunan pengairan/air bersih
1997
APBN

13
Penembokan saluran air Dam Salam
2007
Apbd

14
Pembangunan saluran air cimande areuy
2007
Apbd

15
Saluran cibadak cicabe legok
2008
Apbd

16
Ruang polindes
1999
Apbd prov

17
Pembangunan Ruang secretariat
1999
APBDES


1.1.2.    Letak Geografis
Desa Sindanggalih merupakan salah satu dari 11 Desa di Wilayah Kecamatan Cimanggung yang terletak 1 Km ke arah  Utara  Dari kantor Kecamatan Cimanggung, dengan luas wilayah 468 559 ha
Desa Sindanggalih memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Cikahuripan dan Cihanjuang  Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah kehutanan

1.1.3.    Demografi/Kependudukan
Jumlah penduduk Desa Sindanggalih hasil statistic terakhir pada bulan januari tahun 2010, adalah :
Jumlah penduduk keseluruhan sebanyak             : 9828 jiwa,
Penduduk laki – laki sebanyak                              : 4937 jiwa.
Penduduk  perempuan sebanyak              : 4891 jiwa.
Jumlah kepala keluarga                                         : 2.675 KK

1.1.4.    Keadaan Ekonomi
Kondisi ekonomi Desa Sindanggalih, yang merupakan bagian dari Kecamatan Cimanggung, yang mana Cimanggung merupakan Kecamatan yang ada kawasan industrinya, masayarakat Sindanggalih menjadi dua sebagian besar ekonomi/mata pencaharian penduduk yaitu. masyarakat sebagai pekerja dan petani, dua propesi ini yang sangat menonjol dan paling mendominasi di desa Sindanggalih.. Hal ini sangat penunjang tarap hidup warga seandainya di bandingkan dengan beberapa tahun kebelakang sebelum banyak pabrik berdiri. Meskipun pada kenyataannya persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja tersebut cukup ketat dan terbatas. terpisahkan bengan dua blok besar utara selatan. Utara merupakan daerah pertanian dan selatan merupakan derah pekerja yang didominasi oleh pekerrja pabrik swasta. secara detilnya adalah sebagai berikut :

Mata pencaharian penduduk
-       Buruh pabrik/karyawan swasta
-       Pegawai Negeri Sipil
-       Petani
-       Buruh Tani
-       Tukang ojeg
-       Supir
-       Peternak
-       Pedagang
-       Karyawan PT/CV/PD

Potensi ekonomi di desa sindanggalih
-       Lahan perTanian cukup
-       Cocok untuk wilayah peternakan
-       Ada beberapa pangkalan ojek
-       Jalan utamanya dilalui Trayek angkot tanjungsari parakan muncang
-       Home industry
-       Pinggir jalan utama cukup ramai dilalui sehingga strategis untuk berDagang
-       Ada dua pabrik besar yang masuk wilayah desa yakni : pabrik PT ADIRA, PT TBM
-       Telah ada beberapa Mini market yang mampu menampung tenaga kerja
-       Telah berdiri Toko  besar pinggir jalan dan termasuk took bahan bangunan material yang memakai tenaga kerja

Table mata pencaharian penduduk
No
Mata Pencaharian
Jumlah/orang
1
Pegawai Negeri Sipil
26 orang
2
TNI/POLRI
19 0rang
3
Karyawan SWasta
457 orang
4
Sopir
50 orang
5
Petani
Buruh tani
505 orang

350 orang
6
Penjahit
7 orang
7
Tukang kayu
20 orang
8
Tukang batu
30 orang
9
Pedagang

22 orang
328 0rang

1.1.5.    Pendidikan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Desa Sindanggalih dalam penyelenggaraan pendidikan saat ini cukup mantap, hal ini ditunjukkan dengan minimnya jumlah penduduk buta huruf. Sedangkan sarana pendidikan formal cukup memadai, dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik, Pemerintah Desa beserta warga masyarakat sedang melakukan peningkatan sarana pendidikan berupa rehabilitasi sarana pendidikan.

1.    Tabel Sarana Penunjang Pendidikan
Nomor
Nama sekolah
Jumlah
1
Paud
2
2
Tk
2
3
SD/MI
8
4
SLTP
2
5
SLTA
4

Jumlah
18
                                       
2.      Table Sarana Peribadatan
No
Nama
jumlah
1
Masjid
30
2
Mushola
45

3.      Table Sarana Kesehatan
No
Nama
Jumlah
1
Polindes
1
2
Pos yandu
4
3
Desa Siaga
1
4
Praktek swasta
2
5
Tenaga Medis
4
6
Dukun bayi
5
4.      table keluarga miskin
Nomor
Katagori keluarga
Jumlah
1
Kepala Keluarga
2 675
2
Keluarga Pra Sejahtera

3
Keluarga Sejahtera I

4
Keluarga Sejahtera II

5
Keluarga Sejahtera III

6
Keluarga Sejahtera Plus



1.2.        KONDISI PEMERINTAHAN DESA
1.2.1.       Pembagian wilayah desa
Desa Sindanggalih dalam menjalankan keperintahannya terbagi menjadi empat dusun, yang disetiap dusunnya dipimpin oleh seorang Kepala Dusun sebagai kepanjang tanganan Kepala Desa dalam menjalankan topoksinya ditingkat dusun. keempat dusun tersebut terdiri dari :
Dusun I Cicabe
Dusun II Pakuluran
Dusun III Cibulakan
Dusun IV Kolewang
Setiap  daerah terotorial dusun terdiri dari beberapa wilayah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
Dusun I Cicabe terdiri dari : 3 RW 13 RT
Dusun II pakuluran terdiri dari        : 3 RW  12 RT
Dusun III Cibulakan terdiri dari       : 5 RW 26 RT
Dusun IV Kolewang terdiri dari       : 4 RW 17 RT

1.2.2.       Pemerintah Desa
Didesa Sindanggalih dalam menjalankan fungsi pelayanan nya Kepala Desa dibantu oleh perangkat nya.
Berikut adalah Susunan oranisasi pemerintah desa Sindanggalih periode 2008 - 2013
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Ohan sehabudin
Smd,, 7 mei 1956
Smp
Kepala desa
2
Eman Sulaeman
Smd, 17 april 1974
Smp
Sek-des
3
Achmad Kosasih
Smd,, 15 janui 1961
SLTP
Kaur pem
4
Enceng sahrudin
Smd,, 5 jan 1963
SLTA
Kaur Kesra
5
Oyon SK
Smd,, 4 aug 1939
SR
Kaur Ekbang
6
Oyo salyo
Smd,, 6 mart 1960
SLA
Keur Umum
7
U Somantri
Smd,, 5 sep 1959
SD
Kadus I
8
Asep Sopian
Smd,, 23 april 1978
STM
Kadus II
9
Aam Sopandi
Smd,, 7 jan 1968
SMP
Kadus III
10
Ade Ajat Jatnika
Smd,, 12 april 1983
SMP
Kadus IV

1.2.3.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Susunan Organisasi
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Diat Sukmajaya
Sumedang, 08-04-1950
SMA
Ketua
2
Nana
Sumedang, 21-07-1965
SD
Wakil ketua
3
U Sumpena
Sumedang, 15-04-1964
SMA
Anggota
4
Ajat Sudrajat
Sumedang,23-08-1964
SMA
Anggota
5
Dadan Suhendar
Sumedang,17-06-1963
SLTA
Anggota
6
Yayat Taufik
Sumedang, 12-08-1968
SMP
Anggota
7
Saptairiyana
Sumedang, 22-09-1962
SLTP
Anggota
8
Teteng Permana
Sumedang, 19-10-1959
SD
Anggota
9
Abas
Sumedang, 21-11-1954
SD
Anggota
10
Santi
Sumedang, 17-05-1978
SMEA
Anggota
11
R Roka
Sumedang, 10-03-1961
SLTP
Sekretaris

1.2.4.       Lembaga pemberdayaan Masyarakat desa
Susunan Organisasi
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Adah Sulaeman S,Pd
Sumedang, 15-11-1968
S,1
Ketua

2
Agus Ir . S,Pd

Sumedang,  11-06-1969

S, 1
Wakil ketua
3
Drs Sarif Hidayat

Sumedang, 10 – 09 - 67

S,!
Sekretaris
4
Jeje
Sumedang, 14-01-59


Anggota
5
Uju Komarudin

Sumedang, 13-07-69


Anggota

1.2.5.       Kelembagaan lainnya
Tim Penggerak PKK
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Ny. Elah Ohan
Sumedang, 04 - 04 -63
SMA
Ketua
2
Ny Eneh
Sumedang, 21 -09 - 39
D 3
Wakil ketua I
3
Ny R Roka
Sumedang, 16 -12 - 61
SLTP
Wakil ketua II
4
Ny Yani
Bandung, 12 -06 - 62
SLTP
Wakil ketua III
5
Ny.Patimah
Bandung, 08 -08 - 59
SLTP
Wakil ketua IV
6
Ny Siti Rohmah
Sumedang, 03 -08 - 76
SMA
Anggota
7
Ny.Momoh
Sumedang, 01 -07 - 70
SMP
Anggota
8
Ny.Nunung R
Garut, 01- 01 - 68
SMP
Anggota
9
Ny.Otih
Sumedang, 01 -07 - 70
SMP
Anggota
10
Ny.Dede
Sumedang, 12 -01 - 68
SMP
Anggota
11
Ny.Nina M
Bangung, 15 -04 - 69
SMP
Anggota
12
Ny.Ida
Bandung, 02 -02 - 68
SMP
Anggota
13
Ny.Cucu
Sumedang, 15- 11 - 70
SMP
Anggota
14
Ny.Wangsih
Sumedang. 18- 05 - 69
SMA
Anggota
15
Ny.Ade Aah
Sumedang, 19- 06 - 67
SMP
Anggota
16
Ny.Aay Ato
Bandung, 15 -07 – 81
SMP
Anggota
17
Ny.Yanti
Sumedang, 09 -11 - 69
SMP
Anggota
18
Ny.Imas
Bandung, 12 -10 - 72
SMP
Anggota
19
Ny.Lilis M
Bandung, 13 -06 - 71
SMP
anggota

Desa Siaga
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Elah  karmilah
Sumedang, 04 - 04 -63
SMA
Ketua
2
Mamah Fatimah
Bandung, 08 -08 - 59
SMP
W. ketua
3
Yani
Bandung, 12 -06 - 62
SMP
Sekretaris
4
R Roka
Sumedang, 16 -12 - 61
SMP
Bendahara
5
Para ketua RW

-
Anggota
Linmas
No
Nama
Tempat,tgl lahir
Pendidikan
Jabatan
1
Yaya Sunarya


Anggota Linmas
2
Aba


Anggota Linmas
3
Anda



Anggota Linmas
4
Bangbang



Anggota Linmas
5
Uus Usman



Anggota Linmas
6
Mamad



Anggota Linmas
7
Eman



Anggota Linmas
8
Dadan S



Anggota Linmas
9
Oyo Sahyo



Anggota Linmas
10
Jumri



Anggota Linmas
11
Adis



Anggota Linmas
12
Sahri



Anggota Linmas
13
Omon



Anggota Linmas
14
Maman



Anggota Linmas
15
Komar



Anggota Linmas
16
Abas



Anggota Linmas
17
Nanang



Anggota Linmas
18
Ace



Anggota Linmas
19
Maskun



Anggota Linmas
20
Uho



Anggota Linmas
21
Yeyet



Anggota Linmas
22
Rahi



Anggota Linmas
23
Jaja


Anggota Linmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar